DELAPANTOTO – Pemprov Jawa Tengah resmi mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2025. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah memberi peringatan tegas kepada pemilik kendaraan yang belum memanfaatkan program tersebut agar segera melunasi tunggakan sebelum dikenai sanksi penuh.
Akhir Periode Pemutihan
Program pemutihan dimulai pada awal tahun 2025 dan berjalan selama beberapa bulan. Tujuan utamanya adalah memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak, penghapusan bea balik nama II, dan pengurangan atau pembebasan sanksi administrasi tambahan. Kini, program ini telah resmi ditutup per tanggal 30 Juni 2025.
Peringatan Kepala Bapenda Jateng
Kepala Bapenda Jateng menyampaikan bahwa setelah 30 Juni, seluruh kendaraan yang belum membayar pajak akan otomatis dikenai denda keterlambatan dan sanksi administratif sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Dia juga mengingatkan agar pemilik kendaraan segera mengurus tunggakan pajak sebelum periode gelombang selanjutnya—jika ada—ditetapkan kembali.
Dampak Bagi Pemilik Kendaraan
- Denda menumpuk: Setiap kendaraan yang telat bayar pajak akan dikenai denda hingga 2 per seribu per hari, yang bisa menjadi beban besar jika tunggakan lama.
- Sulit mengurus balik nama atau jual beli: STNK dan BPKB tidak bisa diproses jika status pajak masih terblokir.
- Risiko hukum: Kendaraan bisa disita saat razia atau pemeriksaan berada dalam kondisi pajak mati.
Langkah yang Harus Dilakukan Pemilik
- Cek status pajak kendaraan via aplikasi atau web Samsat Jateng.
- Persiapkan dokumen lengkap: STNK asli, KTP pemilik, dan surat kuasa jika bagi yang diwakilkan.
- Datang ke Samsat terdekat atau gunakan layanan keliling/panggilan bila tersedia di kecamatan/desa.
- Bayar pokok pajak beserta bea balik nama jika ada, karena denda tidak lagi digratiskan.
- Simpan bukti pembayaran sebagai arsip resmi dan untuk kemudahan di masa mendatang.
Kesimpulan
Dengan berakhirnya pemutihan pajak kendaraan 2025 di Jawa Tengah, durasi keringanan telah berakhir dan denda serta sanksi pajak kembali mulai berlaku. Pemilik kendaraan yang belum melunasi pajak diimbau segera mengambil tindakan agar terhindar dari akumulasi biaya tambahan dan komplikasi hukum.
Sumber: gacorprediksi.my.id